Kamis, 30 September 2021

Perizinan Lingkungan di Era RBA

Persetujuan Lingkungan 

Persetujuan Lingkungan menghapus Izin Lingkungan. Persetujuan Lingkungan hanya menerbitkan SKKLH dan PKPLH untuk selanjutnya perizinan terintegrasi dengan Perizinan Berusaha.

Namun, secara umum Amdal, UKL-UPL dan SPPL tetap ada pada UU Cipta Kerja dan Rencana Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja Sektor Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

AMDAL

Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 

Di dalam RPP, yang menjadi kriteria usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal, diantaranya;

  1. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
  2. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
  3. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
  4. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
  5. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi kelestarian konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
  6. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
  7. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
  8. kegitan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
  9. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Sekalipun masuk kategori wajib Amdal, ada pengecualian terhadap hal-hal sebagai berikut;

  • lokasi rencana usaha dan/atau kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang yang telah dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • lokasi rencana usaha dan/atau kegiatannya berada pada kawasan hutan yang telah memiliki rencana kelola hutan yang telah dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • program pemerintah yang telah memiliki kebijakan, rencana dan/atau program berupa masterplan yang telah dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketetnuan perundang-undangan;
  • rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang termasuk kriteria pengecualian;
KLHS yang dilaksanakan secara komprehensif dan rinci serta diselenggarakan dengan pendekatan holistik, integratif, tematik, dan spasial.

Hanya memiliki kewajiban membuat dokumen lingkungan hidup berupa UKL-UPL.
  • merupakan kegiatan pemerintah yang dilakukan dalam rangka penelitian dan bukan untuk tujuan komersial;
Namun, kegiatan tidak wajib Amdal, untuk:
  1. eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bumi yang tidak diikuti dengan aktifitas perubahan bentang alam yang menimbulkan dampak penting,
  2. penelitian dan pengembangan non komersial di bidang ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu fungsi kawasan lindung,
  3. yang menunjang/mendukung pelestarian kawasan lindung,
  4. yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup,
  5. yang secara nyata tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup,
  6. budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi kawasan lindung dan di bawah pengawasan ketat.
Tetapi wajib membuat dokumen lingkungan hidup berupa UKL-UPL.
  • yang berada di dalam kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas;
Wajib membuat RKL-RPL Rinci berdasarkan Persetujuan Lingkungan Kawasan.
  • yang dilakukan dalam kondisi tanggap darurat bencana;
  • dalam rangka pemulihan fungsi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemerintah di kawasan yang tidak dibebani izin.  

Berikut ini tabel 1.1 Perbedaan Antara Izin Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan :

Izin Lingkungan vs Persetujuan Lingkungan

 

No.

PP 27/2020

RPP Cipta Kerja

1

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat

2

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

3

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

4

Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencaha usaha dan/atau kegiatan

Sama

5

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan

sama

6

 PermenLHK P.15 Tahun 2020 tentang RKL-RPL Rinci

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci, yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memiliki Amdal Kawasan

7

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan

Sama

8

 PermenLHK P.15 Tahun 2020 tentang RKL-RPL Rinci

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci, yang selanjutnya disebut RPL Rinci, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memiliki Amdal Kawasan.

9

Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SKKLH adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal

10

Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL

Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PKPLH adalah standar pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL

11

Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sebelumnya merupakan Izin Lingkungan pada kegiatan/usaha mikro dan kecil pengganti UUG dan HO yang berisi SOP Kegiatan/Usaha

Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL.

12

Tim Teknis dan Tim Komisi Penilai Amdal

Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah Lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan uji kelayakan

13

Tim Teknis dan Tim Komisi Penilai Amdal

Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah tim yang dibentuk oleh Lemaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat dan daerah untuk melakukan uji kelayakan

Sumber : diolah oleh Bang Imam, 2020

UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah rangkaian proses dan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL adalah:

  1. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang besaran/skalanya wajib UKL-UPL,
  2. merupakan usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi dan menengah rendah,
  3. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasi usaha dan/atau kegiatan di luar dan/atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung,
  4. termasuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib Amdal. 

SPPL

Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL.

Rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib SPPL adalah:

  1. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang besaran/skalanya tidak wajib Amdal dan tidak wajib UKL-UPL,
  2. merupakan usaha dengan tingkat resiko rendah,
  3. merupakan usaha dan/atau kegiatan Usaha Mikro dan Kecil yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup,
  4. termasuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib Amdal atau UKL-UPL.

#BangImamBerbagi #PersetujuanLingkungan #Amdal #UKLUPL #SPPL #2020

 

Sumber

Share this post:  

0 komentar: